Pada artikel sebelumnya, kita sudah banyak membahas mengenai apa itu AJB dan PPJB, apa perbedaan diantara keduanya. Nah x ini, kita akan membahas lebih jauh bagaimana jika Calon Pembeli sudah terlanjur membayar DP dalam jumlah besar ke Penjual ? Apakah kedua dokumen tersebut di atas dapat melindungi ke dua belah pihak (Penjual-Pembeli) ?
Pastinya setiap transaksi jual beli rumah harus diawali dengan tanda jadi berupa uang muka atau DP. Jumlah uang muka ini bersifat relatif sesuai dengan permintaan dan persetujuan dari pihak-pihak terkait. Dalam proses pembayaran DP jual beli rumah, pastikan ada kwitansi sesuai penyerahan uang yang dilanjutkan dengan surat pengikatan jual beli (PPJB) rumah yang dibuat oleh notaris. Hal inilah yang akan menjadi dasar pembuatan AJB atau akte jual beli nantinya.
Namun, tidak sedikit juga di lapangan terjadi para calon pembeli properti yang menyerahkan uang DP/Tanda Jadi kepada Penjual dalam jumlah besar, tapi hanya diikat dengan PPJB bawah tangan (tidak di hadapan Notaris). Jangan pula membayar DP jika KPR belum disetujui. Hindari transaksi di bawah tangan karena sangat berisiko menimbulkan kerugian.
Untuk lebih jelasnya, mari kita dengarkan penjelasan Pak Aloysius berikut : WATCH NOW
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup